Jakarta (ANTARA) - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan evaluasi terkait ditolaknya usulan pansus hak angket pajak di paripurna DPR pada Selasa (22/2) dengan memanggil seluruh anggota DPR dari fraksi PDIP.
"Semua anggota DPR dari Fraksi PDIP berkumpul di Kantor DPP PDIP untuk mendapatkan arahan dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Banyak hal yang akan dibicarakan, termasuk proses pengambilan keputusan hak angket pajak di DPR," kata Ketua DPP PDIP, Arif Budimanta usai diskusi "Membongkar Mafia Pajak di Indonesia", di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dirinya tidak tahu secara pasti arahan yang akan diberikan oleh Ketua Umum PDIP.
Ketika ditanya, mengapa sepuluh orang anggota fraksi PDIP tidak hadir dalam proses pengambilan keputusan hak angket pajak, lanjut dia, sepuluh orang fraksi PDIP yang tidak hadir itu memiliki argumentasi dan alasan tentang ketidakhadirannya.
"Mereka juga akan menyampaikan argumentasi tentang ketidakhadirannya dalam proses keputusan hak angket pajak. Kita dengarkan saja arahannya nanti dari ketua umum," kata Arif yang juga Direktur Eksekutif Megawati Institute.
Ia mengaku heran, mengapa hak angket pajak yang sebenarnya biasa-biasa saja ditakuti oleh pemerintah. Ini kan aneh," katanya.
Menurut dia, hak angket pajak merupakan solusi untuk memperbaiki sistem kebijakan penerimaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Pajak karena selama ini target pajak belum tercapai.
Arif menambahkan, solusi yang akan dilakukan oleh fraksi PDIP pascapenolakan hak angket pajak dengan meningkatkan pengawasan dan mendalami persoalan yang menyangkut manajemen penerimaan pajak karena persoalan pajak menjadi masalah yang serius.
"Persoalan pajak menjadi momok bagi Indonesia karena dua tahun reformasi pajak, target penerimaan pajak belum tercapai," katanya.
Sepuluh orang anggota Fraksi PDIP yang tidak hadir dalam pengambilan keputusan hak angket pajak, yakni Taufik Kiemas, Guruh Soekarnoputra, Panda Nababan (proses hukum di KPK), Dudhie Makmun Murod (proses hukum di KPK), Soewarno (proses hukum di KPK), Sugiarto, Indah Kurnia, Herman Hery, Tritamtomo, dan Olly Dondokambey.
Sebelumnya dilaporkan, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan menolak usulan Hak Angket pajak setelah hasil pemungutan mencatat 266 suara menolak dan 264 menerima.
"Semua anggota DPR dari Fraksi PDIP berkumpul di Kantor DPP PDIP untuk mendapatkan arahan dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Banyak hal yang akan dibicarakan, termasuk proses pengambilan keputusan hak angket pajak di DPR," kata Ketua DPP PDIP, Arif Budimanta usai diskusi "Membongkar Mafia Pajak di Indonesia", di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dirinya tidak tahu secara pasti arahan yang akan diberikan oleh Ketua Umum PDIP.
Ketika ditanya, mengapa sepuluh orang anggota fraksi PDIP tidak hadir dalam proses pengambilan keputusan hak angket pajak, lanjut dia, sepuluh orang fraksi PDIP yang tidak hadir itu memiliki argumentasi dan alasan tentang ketidakhadirannya.
"Mereka juga akan menyampaikan argumentasi tentang ketidakhadirannya dalam proses keputusan hak angket pajak. Kita dengarkan saja arahannya nanti dari ketua umum," kata Arif yang juga Direktur Eksekutif Megawati Institute.
Ia mengaku heran, mengapa hak angket pajak yang sebenarnya biasa-biasa saja ditakuti oleh pemerintah. Ini kan aneh," katanya.
Menurut dia, hak angket pajak merupakan solusi untuk memperbaiki sistem kebijakan penerimaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Pajak karena selama ini target pajak belum tercapai.
Arif menambahkan, solusi yang akan dilakukan oleh fraksi PDIP pascapenolakan hak angket pajak dengan meningkatkan pengawasan dan mendalami persoalan yang menyangkut manajemen penerimaan pajak karena persoalan pajak menjadi masalah yang serius.
"Persoalan pajak menjadi momok bagi Indonesia karena dua tahun reformasi pajak, target penerimaan pajak belum tercapai," katanya.
Sepuluh orang anggota Fraksi PDIP yang tidak hadir dalam pengambilan keputusan hak angket pajak, yakni Taufik Kiemas, Guruh Soekarnoputra, Panda Nababan (proses hukum di KPK), Dudhie Makmun Murod (proses hukum di KPK), Soewarno (proses hukum di KPK), Sugiarto, Indah Kurnia, Herman Hery, Tritamtomo, dan Olly Dondokambey.
Sebelumnya dilaporkan, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan menolak usulan Hak Angket pajak setelah hasil pemungutan mencatat 266 suara menolak dan 264 menerima.